Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebutkan 43 perusahaan penerbangan tak berjadwal sudah memenuhi ekuitas dan persyaratan kepemilikan pesawat sesuai Undang-Undang No 1/2009.
"Saya sampaikan badan usah niaga tidak berjadwal ada 43," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo, dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).
Pada 5 Agustus lalu ada 10 badan usaha angkutan udara niaga tak berjadwal belum memenuhi persyaratan ekuitas. Namun mereka kini sudah masuk daftar 43 badan usaha penerbangan memiliki predikat ekuitas positif.
Berikut 43 badan usaha angkutan udara tidak berjadwal yang dirilis Kementerian Perhubungan.
1.PT Deraya,
2.PT Gatari Air Service,
3. PT East Indonesia Air Taxi And Charter Service (Eastindo),
4. PT Airfast Indonesia,
5. PT Air Pasifik Utama,
6. PT Intan Angkasa Air Service,
7. PT Sayap Garuda Indah,
8. PT Pura Wisata Baruna,
9. PT Derazone Air Service,
10. PT Aviastar Mandiri.
11. PT Transwisata Prima Aviation,
12. PT Travia Air,
13. PT Whitesky Aviation,
14. PT Asia One Air,
15. PT Pegasus Air Service,
16. PT Ekspres Transportasi Antar Benua,
17. PT Alfa Trans Dirgantara,
18. PT Pelita Air Service,
19. PT National Utility Helikopters,
20. PT Trigana Air Service.
21. PT Nusantara Air Charter,
22. PT Indonesia Transport And Infrastructure,
23. PT Dabi Air,
24. PT Asi Pudjiastuti Aviation,
25. PT Garuda Indonesia,
26. PT Unindo Aircharter,
27. PT Hevilift Aviation Indonesia,
28. PT Asialink Cargo Airlines,
29. PT Jhonlin Air Transport.
30. PT Ersa Eastren Aviation,
31. PT Enggang Air Service,
32. PT Marta Buana Abadi,
33. PT Surya Air,
34. PT Jayawijaya Dirgantara,
35. PT Mathhew Air Nusantara,
36. PT Air Born Indonesia,
37. PT Angkasa Super Service,
38. PT Komala Indonesia,
39. PT Elang Nusantara Air,
40. PT Elang Lintas Indonesia,
41. PT Transnusa Aviation Mandiri,
42. PT Alda Trans Papua,
43.PT Weststar Aviation.