Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat properti AS Property Advisory, Anton Sitorus, menyoroti soal Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas, tetapi mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta per bulan.
Anton melihat jika alasannya rumah dinas DPR sudah tua, maka tidak tepat dijadikan alasan.
Sebab, seharusnya aset-aset negara, seperti komplek DPR di Jakarta bisa dikelola dengan baik sehingga tidak dijadikan alasan agar diganti menjadi tunjangan.
"Itu artinya negara tidak bisa me-manage, tidak bisa mengelola, dan tidak bisa memberikan perawatan yang benar terhadap rumah itu," ujar Anton saat dihubungi Tribunnews, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Sekjen DPR Ungkap Alasan Fasilitas Rumah Dinas Anggota Dihapuskan: Kondisinya Sudah Sangat Parah
Sebaiknya, menurut Anton, negara tidak memberikan tunjangan rumah terhadap anggota DPR.
Pemerintah memiliki aset-aset negara yang bisa digunakan untuk membangun rumah dinas. Bukan, justru menggantinya dengan tunjangan perumahan.
"Apalagi sekira Rp 30- Rp 50 juta. Itu udah kayak ekspat loh. Jadi Anggota DPR kita ini udah kayak ekspat," terang Anton.
Anton menyarankan, pemerintah memanfaatkan lahan-lahan untuk dibangun rumah dinas anggota DPR atau mengelola dengan baik aset-aset yang ada saat ini secara profesional. Sehingga tidak ada lagi rumah dengan bangunan 'tua' bagi Anggota DPR.
"Terus komplek DPR yang sekarng mau dijadiin apa tuh? Jangan-jangan udah ada rencana-rencana lain," kata Anton.
"Senayan itu berapa puluh hektare punya negara, termasuk stadion, kawasan Patal Senayan sendiri. Itu kalau dikelola dengan benar, kenapa tidak dibikin di situ, komplek anggota DPR-nya," tambah Anton.
Menurut Anton, akan lebih baik negara menyediakan rumah untuk anggota DPR. Nantinya, jika terjadi pergantian keanggotaan bisa digunakan secara berkelanjutan.
"Kalau tidak terpilih lagi, jadi diisi dengan yang baru terpilih. Pengelolanya juga harus lebih profesional. Jadi sebenarnya bukan cuma pengelolaan istana negara aja yang profesional," terang Anton.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, menerangkan, kebijakan itu lantaran dianggap lebih ekonomis ketimbang memberikan rumah dinas yang sudah tua kepada para anggota dewan.
Sebab, rumah dinas anggota DPR saat ini sudah sangat tua sehingga sering mengalami kerusakan. Kondisi ini, kata Indra, membuat biaya pemeliharaan rumah dinas para anggota dewan menjadi membengkak dan tidak ekonomis.
“Rumah (dinas DPR) di Kalibata itu sudah tua sekali. Ditambal kiri, bocor kanan; ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti ada yang patah balok kiri-kanan,” ujar Indra.