Ringkasan Berita:
- Prabowo Subianto resmi menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA, mewajibkan seluruh penjualan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan komoditas, berlaku mulai Juni hingga Desember 2026 sebagai tahap uji coba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto akan mewajibkan seluruh penjualan hasil ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dari dalam negeri dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Adapun kebijakan tersebut diungkap Prabowo dalam rapat paripurna mengenai penyampaian kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional, Ibas Dorong Mahasiswa Bangun Karakter dan Jiwa Kebangsaan
Terkait dengan aturannya, pemerintah kata dia, secara resmi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada hari yang sama.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo dalam Rapur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menanyakan, kebijakan itu diambil karena pemerintah ingin memperkuat tata kelola, pengawasan, serta monitoring terhadap perdagangan komoditas penting nasional di pasar internasional.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adala langkah stretegis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," sambungnya.
Meski proses ekspor SDA nantinya wajib melalui BUMN, Prabowo memastikan kalau kebijakan tersebut tidak akan merugikan keuangan atau hak-hak dari para pelaku usaha sektor swasta.
BUMN yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran resmi milik negara untuk menyalurkan komoditas tersebut bukan mengambil fee dari proses penjualan.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," tukas dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini akan mulai berjalan pada 1 Juni 2026 ini hingga Desember 2026 untuk dilihat progresnya.
"Lita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," kata Airlangga .
"Pelaporan terlebih dahulu, secara komprehensif kepada kami dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan apa indeks pasar, index market yang ada di dunia," tandas Airlangga.
Baca tanpa iklan