News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Didorong Cari Solusi Terbaik dalam Penyusunan Regulasi Rokok

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN - Pemerintah tengah menyusun aturan pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena dinilai akan berdampak langsung terhadap industri hasil tembakau nasional, khususnya sektor kretek yang menggunakan bahan baku lokal.

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah sedang menyusun aturan pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024. 
  • Kebijakan ini menimbulkan perhatian karena dinilai dapat berdampak besar pada industri hasil tembakau nasional, khususnya kretek yang berbahan baku lokal.
  • Aturan ini diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kemenko PMK. Namun, standar kadar nikotin dan tar yang terlalu rendah dikhawatirkan akan memukul industri pertembakauan dari hulu hingga hilir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena dinilai akan berdampak langsung terhadap industri hasil tembakau nasional, khususnya sektor kretek yang menggunakan bahan baku lokal.

Penyusunan aturan tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 

Namun, rencana penerapan standar kadar nikotin dan tar yang sangat rendah disebut berpotensi memukul industri pertembakauan dari hulu hingga hilir.

Jika batasan kadar nikotin dan tar dipaksakan mengikuti standar internasional, varietas tembakau nasional yang secara alamiah memiliki kandungan nikotin tinggi dikhawatirkan tidak lagi terserap oleh produsen. 

Kondisi tersebut diprediksi akan mengancam keberlangsungan industri kretek dan berdampak pada jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, Sarmidi Husna memandang perlunya pemikiran bijak dan komprehensif dalam menyusun pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang merupakan mandat dari PP Nomor 28 Tahun 2024.

"Nah ini yang perlu didiskusikan, dimusyawarahkan, jangan sampai membuat aturan tapi tidak bisa diaplikasikan atau dipertahankan kita sendiri," ujar Sarmidi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Sarmidi menilai kebijakan tersebut sangat berisiko mematikan kelangsungan ekosistem pertembakauan nasional. 

Menurutnya, dampak ekonomi yang ditimbulkan akan sangat besar karena rokok kretek khas Indonesia berpotensi tidak lagi bisa memenuhi ambang batas dalam regulasi baru.

Ia juga mengingatkan proses koordinasi di tingkat Kemenko PMK terkait pembentukan tim penyusun lintas kementerian dan lembaga tidak mengabaikan kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pertembakauan, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pertanian.

Sebab, kedua kementerian tersebut dinilai memiliki pemahaman mendalam mengenai kondisi petani tembakau dan perlindungan tenaga kerja di industri rokok. 

Sarmidi memandang pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi dari sektor pertanian dan industri agar regulasi yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan nasional, terutama nasib petani tembakau yang sebagian besar merupakan warga Nahdliyin.

Dia berharap pemerintah agar konsisten menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah berlaku saat ini sebagai rujukan kebijakan kadar nikotin dan tar, seraya mengedepankan solusi demi menjaga keberlangsungan hidup jutaan masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.

Diketahui, Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk rokok serta pembatasan kadar tar dan nikotin muncul sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah yang menekankan aspek kesehatan publik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini