News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Tata Ulang Proses Penyusunan Aturan Pembatasan Kadar Nikotin-Tar

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ROKOK - Pemerintah diminta agar melibatkan kementerian dan lembaga yang berkaitan dan terdampak dari wacana kebijakan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta agar melibatkan kementerian dan lembaga yang berkaitan dan terdampak dari wacana kebijakan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan kuat dan tidak berpihak pada satu sudut pandang saja.

Baca juga: WHO Soroti Kantong Nikotin Rasa Permen, Remaja Jadi Target Baru Industri Nikotin Global

"Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujar Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, Selasa (19/5/2026).


 
Keterlibatan Kementerian Pertanian (Kementan) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinilai penting dalam penyusunan aturan tar dan nikotin.

Baca juga: Soal Rencana Pembatasan Nikotin dan Tar, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Sosial Ekonomi

Namun, sambung Hidayat, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) selaku koordinator penyusun tim teknis disebut tidak melibatkan kedua lembaga tersebut dalam tim penyusun kebijakan.
 
Meski memiliki tujuan pada sektor kesehatan, penentuan kadar nikotin dan tar perlu mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, pola tanam petani, hingga kelangsungan hidup para pekerja.

Terlebih batas maksimal kadar nikotin dan tar yang diusulkan tim penyusun kajian KemenkoPMK tidak memuat mitigasi solusi untuk menurunkan kadar nikotin secara alami pada tembakau lokal.

Selain itu, tim penyusun kajian juga tidak menyebutkan lapangan pekerjaan alternatif untuk tenaga kerja yang terancam PHK karena kretek akan kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal nikotin dan tar yang diusulkan oleh tim penyusun kajian.

Ia menilai jika betul dua kementerian tersebut tidak dilibatkan dalam tim penyusun rancangan kebijakan bisa menjadi bentuk pengabaian terhadap realitas ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh jutaan petani serta buruh di Indonesia.
 
"Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan," tegasnya.
 
Dia menilai penerapan aturan tanpa melibatkan pihak yang memahami kondisi lahan dan kondisi kerja menunjukkan adanya ketimpangan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini berisiko menghasilkan regulasi yang tidak akurat karena mengesampingkan aspek hulu dan hilir dari ekosistem tembakau.
 
Menurut Hidayat, kebijakan yang mengatur sektor tembakau pada dasarnya sedang menentukan nasib banyak pihak, sehingga pendekatannya harus bersifat lintas sektoral.

"Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi," tambahnya.
 
Ia menjelaskan, Kementerian Pertanian memahami karakter varietas tembakau lokal yang tumbuh berdasarkan kondisi iklim dan tanah yang spesifik di berbagai daerah.

Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja memiliki data dan pemahaman mengenai dampak kebijakan terhadap buruh pabrik serta pekerja linting di sektor padat karya.
 
"Pengesampingan Kementan dan Kemnaker juga dapat dibaca sebagai bentuk policy discrimination dalam arti kebijakan memberi ruang besar pada satu kepentingan, tetapi mengecilkan kepentingan kelompok lain yang terdampak langsung," jelasnya.
 
Tanpa keterlibatan kedua kementerian itu, standar nikotin dan tar yang ditetapkan dikhawatirkan akan sangat sulit dipenuhi oleh hasil panen petani lokal yang sifatnya alami dan bukan komoditas yang bisa diatur secara seragam.

Kondisi tersebut akan menurunkan serapan tembakau lokal, menyusutkan kontrak pembelian, hingga nasib buruh yang bisa terkena pemutusan kerja akibat proses produksi yang terdisrupsi.
 
Hidayat pun mendesak pemerintah untuk menata ulang proses penyusunan aturan itu dengan mengedepankan pentingnya kondisi dan fakta di lapangan.

Baca juga: Batas Nikotin dan Tar Dikaji, Asosiasi Petani Cengkih Soroti Dampak pada Komoditas

Usulan DPR

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yahya Zaini, meminta pemerintah untuk meninjau kembali wacana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), kebijakan ini dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara proteksi medis dan perlindungan tenaga kerja.

Yahya menilai rencana pengetatan tersebut sangat mengkhawatirkan karena melibatkan ekosistem strategis yang menjadi sumber penghidupan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani.

Ia memperingatkan bahwa pembatasan yang mengabaikan karakteristik tembakau lokal berisiko mematikan industri dalam negeri.

"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia yang pelan-pelan dibunuh secara administratif," ujar Yahya, kala itu.

Sebagai pimpinan Komisi IX yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial, Yahya menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini