News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aviastar Jatuh

Korban Aviastar Akan Ditanggung Jasa Raharja

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim SAR mempersiapkan peti jenazah yang akan digunakan untuk mengevakuasi korban jatuhnya pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM di Landasan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel, Selasa (6/10). Pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM yang hilang sejak Jumat (2/10) 2015 dengan rute penerbangan Bandara Andi Jemma Massamba, Luwu Utara, tujuan Makassar telah ditemukan di Gunung Latimojong, Dusun Ulu salu, Desa Gamaru, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Jasa Raharja, Muhammad Ferhat, mengatakan bahwa Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban jatuhnya pesawat Twin Otter yang dimiliki oleh maskapai Aviastar.

Menurut Ferhat, hal tersebut akan dilakukan ketika pemerintah sudah memberikan keterangan resmi dan sudah ada manifes lengkap dari para korban.

"Seperti biasa, kami akan langsung jemput bola. Kalau sudah kami terima detail dan ahli waris korban, pencairan juga akan kami lakukan secepatnya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Ferhat mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan mengingat Jasa Raharja mempunyai tanggung jawab atas asuransi kecelakaan di Indonesia.

"Kami sudah ada perwakilan di posko crisis centre di sana. Jadi kami harapkan, banyak data diri dari korban yang bisa kami telusuri," tambahnya.

Adapun jumlah santunan sesuai dengan ketentuan Permenkeu RI No. 36/PMK.010/2008 dan juga 37/PMk.010/2008 untuk korban meninggal kecelakaan udara akan dibayarkan Rp 50 juta per orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini