News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemborosan Listrik di Perkantoran dan Industri di Jakarta dan Sekitarnya Nilainya Rp 390 miliar

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Energi listrik harus dihemat.

TRIBUNNEWS.COM - Potensi penghematan pemakaian energi listrik di gedung perkantoran dan industri bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Sumber daya manusia bidang penghematan energi masih minim. Dukungan pemerintah lewat kebijakan masih belum optimal.

Selama periode 2011 sampai 2014, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengaudit 822 pengguna energi yang terdiri dari 517 industri dan 305 bangunan berupa mal dan perkantoran.

Pengguna energi tersebut adalah pengguna yang mengonsumsi energi sedikitnya 6.000 ton setara minyak setiap tahun.

Pada 2014 sebanyak 180 industri dan 120 bangunan yang diaudit dengan potensi penghematan energi sebanyak 515 gigawatt jam (GWh).

Dengan menggunakan penghitungan ongkos konsumsi listrik, potensi tersebut senilai Rp 390 miliar. Area audit baru sebatas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Direktur Konservasi Energi Farida Zed mengatakan, yang menjadi obyek audit penghematan energi untuk golongan industri antara lain di sektor tekstil dan pengolahan baja.

Adapun untuk golongan bangunan terdiri dari mal, perkantoran umum, dan perkantoran swasta.

"Kegiatan audit energi antara lain mengidentifikasi titik-titik pemborosan energi yang ada di golongan industri, gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan yang konsumsi energi mereka setiap tahun sedikitnya 6.000 ton setara minyak. Selanjutnya, diterbitkan rekomendasi efisiensi penggunaan energi," ujar Farida, Jumat (9/10), di Jakarta.

Farida menambahkan, audit dilakukan oleh auditor yang bersertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Himpunan Ahli Konservasi Energi (LSPHAKE).

Dari catatan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, tercatat sebanyak 115 orang yang sudah mendapat sertifikat kompetensi sebagai auditor energi.

"Di samping itu, setiap pengguna energi, baik di golongan industri dan bangunan, yang mengonsumsi setara 6.000 ton minyak per tahun, wajib memiliki manajer energi yang bertugas mengelola pemakaian energi termasuk bagaimana menghemat penggunaan energi," kata Farida.

Manajer energi, lanjut Farida, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Saat ini, baru ada 192 manajer energi yang terbagi di 182 industri dan 10 bangunan (mal dan perkantoran).

"Jumlah manajer energi terbilang sangat jauh dari memadai, terutama untuk golongan bangunan. Padahal, dari catatan kami, jumlah mal di wilayah Jabodetabek saja sekitar 170 unit," kata Farida.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini