TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan baru terkait upah untuk para pegawai. Dengan begitu skema perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diganti menjadi Upah Layak.
"Dalam waktu dekat mungkin pemerintah akan meluncurkan Peraturan Pemerintah mengenai pengupahan, yang akan sangat berpengaruh terhadap hubungan industrial, baik perusahaan maupun para pekerja," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri di Ulang Tahun Panasonic Gobel Grup ke 55 tahun di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Hanif menjelaskan perhitungan Upah Layak tidak sama seperti UMP. Rencananya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akan mengajak pelaku usaha untuk membahas upah layak tersebut.
"Kita akan siapkan formula, rancangan pengupahan, kita wajibkan perusahaan menyiapkan struktur dan segala macam upah," kata Hanif.
Hanif menambahkan dengan upah layak, pegawai bisa mengetahui perhitungan gaji yang akan didapatkan setiap tahunnya. Pihak pemberi kerja kata Hanif, juga bisa menghitung modal yang akan diberikan untuk menggaji pegawai bisa terprediksi.
"Memastikan hubungan industrial berlangsung secara sehat dan produktif," papar Hanif.