News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Desk Khusus Libatkan Bea Cukai Tertibkan Peredaran Produk Pakaian Bekas

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa pakaian bekas eks impor sebanyak 17 kontainer dari Kendari dengan modus pengiriman antar pulau yang berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I di tempat penimbunan sementara Bea Cukai, di kawasan Kalianak, Surabaya, Senin (12/1/2015). Selama tahun 2014, DJBC Jatim I melakukan 417 pencegahan bidang impor, 67 pencegahan bidang ekspor, dan 78 pencegahan bidang cukai dengan total potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp 37 miliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melibatkan Bea dan Cukai dalam Desk Khusus Investasi sektor Tekstil dan Sepatu.

Bea dan Cukai akan dilibatkan untuk melakukan fasilitasi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi investor existing kedua sektor. Yakni, penanganan produk illegal dan pakaian bekas yang banyak beredar.

Kepala BKPM, Franky Sibarani tegaskan, pelibatan Bea dan Cukai penting dilakukan. Karena maraknya barang illegal dan produk pakaian bekas menggerus pasar produk yang dihasilkan, di tengah menurunnya daya beli masyarakat saat ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk sama-sama dan secepatnya mengatasi masalah peredaran barang illegal dan produk pakaian bekas. Di sini peran serta pelaku usaha yang patuh aturan dan asosiasi sangat membantu,”jelas Franky ketika dikonfirmasi Tribun, Selasa (13/10/2015).

Seperti Franky katakan langkah penanganan barang illegal dan produk pakaian bekas ini merupakan respon atas satu dari empat permasalahan yang dihadapi investor tekstil dan sepatu. Yaitu, membanjirnya produk illegal dan pakaian bekas.

Masalah lain yang dihadapi investor tekstil dan sepatu adalah meningkatnya biaya produksi akibat pelemahan nilai tukar rupiah, penurunan daya beli masyarakat, dan persoalan hubungan industrial yang dapat mengurangi produktivitas perusahaan.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan kesiapan lembaganya untuk menangani persoalan barang illegal dan produk pakaian bekas yang dihadapi oleh investor tekstil dan sepatu.

Pihaknya sedang merumuskan langkah aksi bersama dengan BKPM dalam kerangka Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu.

“Kami tentu akan memperkuat Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu guna mencegah terjadinya PHK di kedua sektor tersebut,”jelas Heru.

Sebelumnya, Franky Sibarani menuturkan, Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu siap memberikan bantuan kepada 17 perusahaan di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Desk khusus ini sengaja dibentuk pemerintah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Franky mengatakan, jumlah tenaga kerja di 17 perusahaan tersebut mencapai 23.800 karyawan.

Meskipun yang mengajukan permohonan bantuan ada 17 perusahaan, Franky menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan 13 perusahaan untuk difasilitasi.

Sebab, empat dari 17 perusahaan tersebut sudah betul-betul tutup produksi, sementara 13 perusahaan belum tutup.

Franky mengatakan, sebanyak delapan dari 13 perusahaan tersebut telah mengurangi kapasitas atau volume produksi, sedangkan lima perusahaan berencana tutup.

"Saya fokus ke yang berencana tutup dan mengurangi produksi dulu agar jangan sampai mereka tutup," kata dia di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini