TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengejar pendapatan negara, pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 11,19 persen pada 2016. Dengan kenaikan itu maka harga rokok pada tahun depan akan naik sebesar 11,5 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata kenaikannya sebesar 13,45 persen dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata kenaikannya 8,38 persen.
Untuk jenis SKT, kenaikan tertinggi terjadi pada jenis golongan II sebesar 12 persen. Jenis sigaret putih mesin (SPM) mengalami kenaikan tarif rata-rata 15,11 persen.
Rokok golongan II adalah rokok yang diproduksi oleh perusahaan yang memproduksi rokok di bawah dua miliar batang per tahun, namun di atas 350 juta batang per tahun.
Sedangkan rokok golongan I untuk produksi lebih dari 2 miliar batang per tahun. Sementara golongan 3B adalah yang memproduksi tidak lebih dari 50 juta batang rokok per tahun.
Heru mengklaim kenaikan tarif cukai rokok tahun depan sudah mempertimbangkan sejumlah aspek. "Aspek kesehatan, dari sisi pabrikan, dan petani, juga masukan asosiasi," katanya, Senin (9/11).
Kenaikan cukai rokok dipastikan akan membuat harga rokok di tingkat konsumen kian mahal. Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Muhammad Purwantoro mengatakan, dengan memperhitungkan kenaikan cukai pada tahun depan, pengenaan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPNHT), dan pajak rokok, maka harga rokok di konsumen akan naik sekitar 11,5 persen pada tahun depan.
Kenaikan cukai rokok juga memiliki imbas lain, yaitu melorotnya produksi rokok. Muhammad Purwantoro memprediksi produksi rokok pada tahun depan akan merosot menjadi 340 miliar batang per tahun, turun dari estimasi produksi tahun ini yang sebanyak 341,5 miliar batang.
Walau produksi rokok turun, namun target penerimaan cukai rokok pada tahun depan malah naik. Pemerintah menargetkan pada tahun depan bisa mengantongi penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 139,81 triliun. Target itu lebih tinggi dari target penerimaan cukai rokok tahun ini yang sebesar Rp 138,6 triliun.
Seperti diketahui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 186,5 triliun. Target tersebut lebih rendah Rp 8,5 triliun dari tahun ini yang Rp 195 triliun. Dari jumlah itu penerimaan cukai menjadi andalan, yaitu Rp 146,4 triliun, naik dari target 2015 yang sebesar Rp 145,7 triliun.
Sementara penerimaan bea masuk sebesar Rp 37,2 triliun dan bea keluar Rp 2,9 triliun. Untuk mengejar target ini Heru sebelumnya bilang, akan mengenakan cukai minuman bersoda dan berpemanis.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang pemerintah seharusnya lebih menyederhanakan kelompok tarif cukai tembakau dari 12 kelompok tarif saat ini menjadi hanya dua kelompok tarif rokok tahun ini.
Penyederhanaan golongan akan membuat pengawasan di lapangan lebih efektif. "Selama ini pola kenaikannya tidak jelas, subyektif. Golongan nya sama, tapi kenaikannya bisa berbeda," kata Yustinus.(Amailia Putri Hasniawati)