Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah merekomendasikan kenaikan UMP tahun depan sebesar 6 persen, namun melalui berbagai pertimbangan Presiden Prabowo menetapkan angka 6,5 persen.
Baca juga: Pengusaha Masih Tunggu Aturan soal Kenaikan UMP Tahun Depan di Angka 6,5 Persen
"Setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," tutur Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam merespons hal tersebut. Menurutnya, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan untuk menaikkan UMP 6,5 persen.
"Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya," tutur Bob saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/11/2024).
Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.
"Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan," jelasnya.
Baca juga: PKB Respons Presiden Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen: Idealnya 10 Persen
Apindo saat ini tengah menunggu penjelasan pemerintah menyoal kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun depan tersebut.
"Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Not just numbers, tapi mampu atau tidak," ungkap Bob Azam.
Tak Puas
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat tak puas dengan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
Mirah mengatakan kenaikan tersebut jauh dari yang diusulkan oleh pihaknya, yaitu sebesar 20 persen.