News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badan Otoritas Pariwisata Bakal Dibentuk

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulau Mios Kon di Raja Ampat, Papua.

Beberapa negara baru yang menerima fasilitas bebas visa ini antara lain Jepang, Korea Selatan, dan Spanyol

Tak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres nomor 105 tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia yang isinya mempermudah izin kapal wisata asing yang akan masuk ke Indonesia, antara lain lewat penghapusan izin masuk ke Indonesia atau Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT).

Dengan pelonggaran aturan ini, Arief menargetkan jumlah kunjungan kapal wisata asing mulai tahun depan bisa mencapai 3.000 kapal dan tahun 2019 bisa 5.000 kapal.

"Jumlah 3.000 yacht itu setara Rp 3 triliun dengan asumsi Rp 1 miliar per yacht," katanya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kunjungan wisatawan asing pada September 2015 mencapai 869.179 orang, naik 9,84% dari periode yang sama tahun lalu.

Sepanjang Januari - September 2015 jumlah kunjungan wisatawan asing 7,19 juta orang. (Agus Triyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini