Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun beberapa aturan pelaksanaan Undang-undang (UU) perasuransian, sejalan dengan terbitnya UU nomor 40 tahun 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, mengatakan ketentuan akan dituangkan dalam 16 peraturan OJK yang harus telah ditetapkan paling lama 2 tahun 6 bulan sejak UU perasuransian diundangkan.
“Kami akan mengupayakan agar seluruh Peraturan OJK dimaksud dapat diterbitkan mudah-mudahan tahun depan,” kata Firdaus di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Dia menyebutkan, hal-hal yang akan diatur dalam POJK meliputi Perizinan Usaha dan Kelembagaan, Kesehatan Keuangan, Penyelenggaraan Usaha, Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter, Pembubaran-Likuidasi-danKepailitan.
Selain itu, persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Profesi, Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Prosedur dan Tata Cara Penetapan Sanksi Administratif dan Pemblokiran.
“Serta Usaha Perasuransian yang Berbentuk Koperasi dan Usaha Bersama,” ujarnya.
Dia menambahkan juga perlunya dilakukan penyesuaian aturan terhadap Peraturan OJK yang telah ada saat ini dengan Undang-Undang Perasuransian, yang antara lain meliputi pengaturan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Lembaga Mediasi, dan Pemeriksaan.