TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para buruh dari berbagai golongan akan melakukan demonstrasi dan mogok kerja. Hal ini terkait adanya penolakan Peraturan Pemerintah (PP) no.78 tahun 2015 tentang sistem pengupahan yang dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden memaparkan bahwa buruh memiliki hak untuk mogok kerja. Hal itu kata Sofjan dilihat dari hak demokrasi bangsa Indonesia
"Mogok nasional menurut kita terserah saja itu hak demokrasi mereka (buruh)," ujar Sofjan di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Sofjan juga menilai buruh punya hak untuk melakukan protes karena upah yang diterima tidak layak sesuai PP no.78 tahun 2015. Akibat dari protes tersebut ada 4 juta buruh mau mogok bekerja.
"Itu haknya buruh demo, mereka kan menyatakan mogok," ungkap Sofjan.
Sofjan pun menilai mogok kerja buruh bisa sah karena ada perselisihan antara pemberi kerja dengan pegawai. Selama alasannya masih masuk akal, Sofjan menilai buruh bebas melakukan pemogokan.
"Di dalam UU kita tuh nggak ada mogok kalau nggak ada perselisihan dan masalah," kata Sofjan.