TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC secara resmi mensomasi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan meminta mereka menjelaskan kepada publik dan investor terkait kesan inkonsitensi antara laporan hasil kajian perpanjangan kontrak kerjasama JICT pada tanggal27 April 2015 dan penjelasan yang diberikan kepada Pansus Pelindo II DPR RI tanggal 23 November 2015 lalu.
"Kajian yang dilakukan tim gabungan FRI & Bahana dengan mengunakan skenario termination (pemutusan kerjasama) dalam review perpanjangan kerjasama itu tidak relevan karena termination date (tanggal pemutusan) sesuai dengan Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok antara IPC dan JICT secara definisi hanya ditetapkan berdasarkan adanya kelalaian atau keadaan kahar," jelas Direktur Keuangan IPC Orias Petrus Moedak.
IPC sejak awal menetapkan lingkup pekerjaan konsultan keuangan dalam rangka perpanjangan kerjasama tanpa pernah menyebutkan adanya pengakhiran perjanjian yang lama (1999-2019). Hal ini diberlakukan secara konsisten dalam penugasan konsultan keuangan.
IPC, tegasnya, kecewa dan menyesalkan kesaksian Bahana Securities yang berbeda ketika bersama-sama dalam Tim Gabungan (Bahana bersama FRI) di depan Pansus Pelindo perihal perhitungan perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh IPC kepada Hutchison Ports Holding (HPH).
Penunjukan Bahana oleh IPC merupakan hasil kesepakatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris IPC untuk memberikan pendapat profesional dan final secara independen atas perbedaan hasil reviu dari Deutsche Bank danFRI, yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bersama.
“Kami (Dewan Direksi) dan juga Dewan Komisaris sudah sepakat apapun hasil yang dikeluarkan oleh Bahana pada saat itu, kami jadikan rujukan terkait lanjut atau tidaknya perpanjangan kerjasama di JICT,” jelasnya.
Karena dari hasi lkesimpulannya, Bahana menyatakan bahwa proposal HPH kepada IPC terkait perpanjangan kontrak layak untuk dipertimbangkan IPC menilai pemaparan perhitungan Tim Gabungan yang turut ditandatangi Bahana pada 23 November 2015 tidak menunjukkan konsistensi dan komitmen mereka sebagai Konsultan Keuangan Terkait Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan/ Pengoperasian PT JICT dan KSO Koja.
"Pemahaman transaksi dan perhitungan yang disampaikan Tim Gabungan pada 23 November 2015 kepada Pansus yang sangat berbeda dengan dokumen laporan yang Bahana sampaikan kepada IPC pada 27 April 2015 berakibat sangat merugikan kami. Untuk itu IPC menyampaikan somasi terhadap Bahana,” ujar Direktur Keuangan IPC Orias Petrus Moedak.
Menurut Orias, dalam dokumen yang turut ditanda tangani Tima Gabungan, termasuk Bahana, pada 23 November 2015 atas permintaan Pansus DPR, Bahana yang bertugas melakukan review kajian Deutsche Bank dan FRI justru memuat pernyataan yang terkesan menegasikan kajian yang mereka lakukan sendiri pada 27 April 2015.
"Iniduahal yang berbeda, Bahana diminta Direksi dan Komisaris IPC untuk melakukan penghitungan perpanjangan kontrak.Jadi dasarnya bukan menggunakan terminasi. Sementara hasi lkerja Tim Gabungan menggunakan skenario terminasi. Jelas hitungannya berbeda dan perlu dijelaskan kepada publik," jelasnya.