TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki 51 persen saham PT Pelindo II terhitung sejak 7 Juni 2015.
Dengan demikian saham Hutchison Port Holding tinggal sebesar 48,9 persen.
Sehingga, kata Lino, tidak perlu lagi ada yang dipermasalahkan.
"Secara de facto sudah sah, Pelindo II pegang saham 51 persen sekarang. Jadi tidak ada yang dirugikan. Duitnya sudah dibayar kok oleh mereka, sudah ada di tangan kita, tinggal masukkan saja ke BKPM," ujarnya saat ditemui usai RDPU Pansus Pelindo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Lino menjelaskan empat persetujuan antara Pelindo dan HPH sudah berjalan sebagaimana peraturan Internasional yang sudah disepakati.
Dia juga mengungkapkan HPH telah membayar sewa per tiga bulan di muka.
"Baru efektif itu tanggal 6 Juli dengan HPH itu dengan demikian tinggal proses lokalnya saja. Sehingga saya ingin Dirut dari orang saya masuk dulu. Saat tanggal 7 Juli kami ingin angkat dulu tapi akte tidak bisa diubah karena BKPM belum teken," jelasnya.
Sehingga kata Lino, dirinya memberikan Pansus Pelindo akte yang lama terlebih dahulu karena akte baru dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum keluar.
Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II mencecar Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelindo II, mengenai notulensi perubahan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holdings (HPH).
Seharusnya, kerja sama pengelolaan terminal peti kemas berlangsung dari 1999-2019. HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51 persen, Pelindo II mendapat jatah saham 48,9 persen dan 0,1 persen bagian Koperasi Pegawai Kemaritiman.
Namun, kontrak itu telah diperbaharui pada Agustus 2014 dan diperpanjang hingga 2038. Di kontrak itu, HPH mendapat saham sebesar 49 persen dan pemerintah Indonesia mendapat saham 51 persen.