TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembukaan data nasabah untuk keperluan perpajakan dinilai baik untuk memperbaiki tatanan ekonomi Indonesia.
Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan, pembukaan data tersebut merupakan fenomena baru yang harus dihadapi dunia.
"Sebenarnya informasi sudah dua tahun lalu ya kami dengar, kami sudah siapkan tim untuk perubahan seperti ini agar bisa antisipasi," kata Parwati di Jakarta, Selasa (8/12/2015)
Menurut Parwati dengan terbukanya data nasabah maka akan berpotensi meningkatkan triger untuk memulangkan aset-aset yang ada di luar negeri.
Dia mencontohkan, dari pembukaan data nasabah tersebut misalnya Indonesia dan Singapura akan otomatis menukar data nasabah dari kedua negara.
"Akan otomatis tukar data seperti pengiriman nama, alamat, NPWP, jumlah penghasilan dan saldo rekening," tambah dia.
Menurut Parwati akses data ini bukan untuk publik melainkan untuk kebutuhan kantor pajak.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat petunjuk pelaksanaan terkait dengan akses informasi perbankan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal pajak pada 2017.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Indonesia mulai menerapkan sistem keterbukaan data perbankan pada 2017.
Bambang mengatakan, perjanjian Sistem Pertukaran Informasi atau Automatic Exchange System of Information (AEol) antar Negara yang akhirnya disetujui dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Turki tahun ini.
AEol merupakan sistem pendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Dengan AEol pembukaan rekening oleh wajib pajak di Negara manapun akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal. (Sylke Febrina Laucereno)