News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

INSA Gerak Cepat Hindari Munculnya Kapal Bodong

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Untuk menghindari munculnya kembali kapal-kapal bodong yang beroperasi di perairan Indonesia, Indonesian National Shipowners' Asociation (INSA) bergerak cepat dengan menggelar Temu Konsultasi bidang Perpajakan yang membahas masalah implementasi Peraturan Pemerintah No.69 tahun 2015.

Untuk diketahui, pada tahun 2010, INSA mendata dan menemukan 1.000-an kapal bodong yang beroperasi di Indonesia karena belum melengkapi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN).

Ketua Umum INSA Johnson W Sutjipto mengatakan Temu Konsultasi Perpajakan dilakukan pertama kali oleh INSA.
"Kita lakukan karena INSA tidak ingin anggota INSA adalah masalah perpajakan atau adanya kapal bodong seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu," kata Johnson, Kamis (10/12/2015).

Dia menjelaskan implementasi peraturan tersebut harus dicermati secara seksama oleh seluruh pengusaha pelayaran anggota INSA karena ada sejumlah pasal yang berubah dibandingkan dengan peraturan sejenis yang sudah berlaku sebelumnya.

Pihaknya sudah menyurati Kementerian Keuangan terkait dengan implementasi kebijakan tersebut. "Beberapa pasal yang harus dicermati misalnya ada kewajiban bagi wajib pajak untuk menyertakan SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) dan RKIP (Rencana Kebutuhan Impor dan Penyerahan)," tegasnya.

Johnson mengakui PP No.69 tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat membantu industri galangan kapal. PP ini akan mendorong pelayaran nasional membangun kapal pada galangan dalam negeri dan pajak galangan dapat direstritusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini