News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agar Bisa Bersaing, Pasar Rakyat Harus Memiliki SNI

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri-kanan) DR. Zakiyah, MM, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN; Prof. DR. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc, Kepala Badan Standarisasi Nasional; Drs. Yulikarmen, M.Kes, Kepala Sub Direktorat Penyehatan Kawasan dan Sanitasi Darurat Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan; Nina M, Perwakilan Kementerian Perdagangan, menjadi pembicara dalam seminar nasional Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat sebagai sarana menciptakan pasar yang kompetitif di Jakarta (16/12)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menciptakan pengelolaan pasar yang professional, pasar rakyat harus memiliki standar nasional Indonesia (SNI). Dengan standardisasi ini akan tercipta pengelolaan pasar yang memiliki daya saing dengan pusat perbelanjaan modern maupun pusat perdagangan lainnya.

Direktur Eksekutif Yayasan Danamon Peduli Restu Pratiwi mengatakan, pasar rakyat diharapkan bisa menjangkau semua pemangku kepentingan dari pembeli hingga penjual.

“Kami sangat mengharapkan bisa mendukung motivasi dan meningkatkan komitmen pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pasar rakyat,” kata Restu pada acara seminar ‘Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat sebagai Sarana Menciptakan Pasar yang Kompetitif’ di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Restu mengatakan, Danamon melalui Yayasan Danamon Peduli mengambil langkah strategis untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan yang berfokus pada revitalisasi fisik dan non fisik pasar rakyat melalui program bernama Program Pasar Sejahtera.

Melalui Program Pasar Sejahtera ini Yayasan Danamon Peduli bersama dengan pemerintah daerah setempat mendorong terciptanya pasar percontohan yang sesuai dengan standar penyelenggaraan pasar sehat yang diatur di Kepmenkes No.519/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Sehat dan selanjutnya menggunakan SNI 8125:2015 sebagai acuan.

Memasuki tahun ke-6 pelaksanaan Program Pasar Sejahtera, Danamon Peduli terus menciptakan inisiatif dan pengembangan program yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah serta kebutuhan masyarakat. Selama tahun 2015, Danamon telah menyalurkan dana untuk kegiatan Pasar Sejahtera sebesar lebih dari Rp 7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini