TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima unit produksi pilar usaha Sinar Mas di bidang pulp dan kertas meraih penghargaan industri hijau tahun 2015 di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Lima perusahaan tersebut yaitu Asia Pulp & Paper (APP), Indah Kiat Pulp & Paper Tbk-Tangerang, PT Pindo Deli Pulp & Paper-Karawang, PT Pindo Deli Pulp & Paper-Perawang, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry-Jambi, dan PT Eka Mas Fortuna-Malang.
Penghargaan yang diberikan Kementerian Perindustrian dan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla ini menegaskan bahwa perusahaan telah menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penerapan konsep ini diharapkan terjadi efiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal.
“Kebanggaan dan kehormatan bagi APP menerima Penghargaan Industri Hijau. Ini menjadi sebuah prestasi dan pengakuan atas komitmen perusahaan yang selama ini selalu menjalankan bisnisnya dengan memperhatikan prinsip pengelolaan lingkungan yang lestari,” ujar Suhendra Wiriadinata Direktur APP, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2015).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar mengatakan, pernghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan konsep efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya yang berkelanjutan.
Salah satu company grup yang mendapatkan penghargaan ini yaitu Asia Pulp & Paper Sinar Mas. Sebanyak 5 perusahaan dari grup tersebut diganjar dengan penghargaan industri hijau. Bahkan 3 perusahaan diantaranya mendapat level 5.
Menurutnya, level 5 ini merupakan tingkatan paling tinggi dalam penilai sehingga suatu perusahaan mendapatkan penghargaan industri hijau. "Level 5 ini yang tertinggi. Kalau dia nilainya antara 90,1-100 dapat level 5. Kemudian dibawahnya, nilai 80,1-90,1 itu level 4. Yang dapat penghargaan ini yaitu level 4 dan level 5," ujarnya di Jakarta.
Menurut Haris, untuk bisa mencapai level 4 dan level 5 ini pun tidak mudah karena ada syarat-syarat penilaian yang ketat bukan hanya dari Kemenperin, tetapi juga dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPPT, asosiasi hingga surveyor.
APP Sinar Mas, lanjut Haris, juga menjadi salah satu perusahaan yang menjadi langganan peneriman penghargaan ini. Namun bukan tidak mungkin penghargaan ini bisa juga didapatkan oleh perusahaan lain asal mampu memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan.