News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak RUU Tembakau, Kemenkes Dinilai Berlebihan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Martam (63), petani tembakau melakukan perawatan tanaman tembakau Kalituri berusia empat bulan di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (9/9/2015). Harga tembakau kering di kawasan ini meningkat dari Rp 50.000 per kilogram menjadi Rp 60.000 per kilogram. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terus menolak rancangan undang-undang (RUU) Pertembakauan kembali dikritik. Instansi ini diminta fokus mengurus masalah-masalah kesehatan masyarakat.

Hal tersebut karena hingga kini Kemenkes belum mencabut aturan bernomor HK.04.02/Menkes/460/2014 tertanggal 11 Agustus 2014, yang berisi tentang penolakan RUU Pertembakauan. Seperti diketahui, saat ini rancangan beleid tersebut sedang dibahas di DPR.

Analis Ekonomi Politik Salamudin Daeng menilai, RUU Tembakau tidak terkait dengan isu kesehatan karena itu mengatur soal agrikultur, perlindungan tanaman, dan tidak berkaitan dengan urusan kesehatan. “RUU Tembakau ini menyangkut perlindungan tanaman Indonesia, sub sistem pertanian," ujar Daeng, Kamis (17/12/2015).

Daeng mengkritik, sikap petinggi Kemenkes yang ikut menolak kampanye antitembakau merupakan sikap yang berlebihan yang dilakukan pemerintah.

Menurut dia, isu-isu kesehatan lain, seperti jaminan kesehatan junk food yang terbukti sangat merusak kesehatan dinilai kurang diperhatikan Kemenkes.

Selain itu, masalah buruknya sanitasi warga hingga kematian puluhan anak di Papua, dinilai tidak pernah menjadi isu serius bagi Kemenkes.

Daeng mengingatkan, ada yang lebih berbahaya ketimbang produk tembakau. Karena itu, Menteri Kesehatan dikritisi karena selama ini tidak ada kebijakan yang dirasakan publik.

Padahal Kemenkes juga mengelola anggaran yang bersumber dari pajak rakyat dengan jumlah yang sangat besar. Namun tidak ada program terobosan yang signifikan untuk kepentingan masyarakat luas.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai RUU Pertembakauan seharusnya melindungi industri hasil tembakau (IHT). Apalagi sampai saat ini banyak permasalahan yang dihadapi IHT, terutama masalah regulasi yang dibuat pemerintah.

“Di satu sisi, pemerintah tiap tahun menggenjot penerimaan cukai hasil tembakau untuk menambah penerimaan negara dalam APBN. Di sisi lain, pemerintah mengabaikan kondisi riil yang dihadapi IHT,” kata Ismanu.

Sikap pemerintah yang terkesan membiarkan IHT, kata Ismanu, tentunya berpotensi mengancam keberadaan salah satu industri strategis nasional yang berkontribusi besar untuk negara. Dampak dari kondisi ini sebenarnya dinilai sudah mulai terasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini