News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ojek Online

Jonan: Silakan Ojek Aplikasi Beroperasi Kembali

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan warga antre untuk melamar menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi GrabBike di Plaza Barat, Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015). GrabTaxi melalui layanan GrabBike hari ini menggelar perekrutan pengemudi ojek secara besar-besaran. Perusahaan software asal Malaysia itu menggelar perekrutan dengan total lowongan 2.500 pengemudi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengizinkan Go-jek dan aplikasi jenis lainnya beroperasi.

Alasan utamanya Jonan mencabut larangan Go-Jek karena angkutan umum yang lainnya belum memenuhi standard.

"Kalau ini mau dianggap solusi sementara silahkan (Go-Jek beroperasi) sampai transportasi publik itu baik," ujar Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Walaupun Go-Jek dan aplikasi angkutan umum berbasis online lainnya diperbolehkan beroperasi, namun Jonan menilai moda transportasi sejenis itu melanggar aturan karena UU no.22 tahun 2009 tidak direvisi.

"Atau kita rubah UU nya, karena ini UU sejak tahun 2009," ungkap Jonan.

Jonan pun memberi batasan kepada Go-Jek sampai angkutan umum lainnya sudah layak baik dari segi keselamatan maupun standard kenyamanan.

"Kalau ini (Go-Jek) mau digunakan solusi sementara silahkan sampai transportasi publik bisa menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat secara baik," kata Jonan.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono memaparkan kemudahan layanan angkutan umum yang bisa dipesan via online, bisa merugikan transportasi umum lainnya. Apalagi kata Djoko, banyak promosi ditawarkan oleh moda transportasi yang dipesan lewat online tersebut, membuat banyak angkutan umum lainnya menderita.

"Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain," ungkap Djoko.

Djoko juga menyebutkan banyaknya masalah yang timbul antara sesama ojek, Go-jek, Grabbike dengan moda transportasi lainnya. Dalam hal ini menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.

"Dengan terkoordinirnya gojek/grabbike menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor," papar Djoko.

Djoko mengaku sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum belum bisa ditertibkan dengan baik. "Sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," kata Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini