TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu meningkatkan pengawasan market conduct dan perlindungan konsumen.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, perlindungan konsumen sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan prudensial di sektor keuangan.
"Saya mendorong OJK untuk memperkuat pengawasan market conduct karena perlindungan konsumen merupakan hal yang penting di industri keuangan," kata Andreas, Senin (21/12/2015).
Andreas mencontohkan bagaimana Inggris dan Amerika bahkan membentuk badan khusus untuk pengawasan market conduct.
“UU OJK jelas mengamanatkan bahwa wajib dilakukan perlindungan konsumen dan masyarakat, sehingga kami juga akan melihat sejauh mana OJK memanfaatkan anggarannya untuk meningkatkan kapasitas menjalankan hal itu,” tegas Andreas.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono, menyatakan kesiapan OJK, karena amanat pengawasan terhadap perlindungan konsumen merupakan nilai tambah dari pengawasan terintegrasi yang menjadi fokus tugas dari OJK.
Dia menjelaskan, selama ini OJK memantau interaksi antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen keuangan dan masyarakat. Kami melaksanakan pengawasan perlindungan konsumen melalui berbagai cara misalnya melalui mystery shopping dan customer testimony.
“Ini cukup efektif karena kami menjadi tahu secara langsung di lapangan bagaimana proses saat penjualan yang wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko, bagaimana menangani jika ada sengketa bahkan beberapa teman juga mengungkap berbagai tenaga pemasaran yang diduga memperjualbelikan data nasabah,” jelas Tituk.
Menurut dia informasi ini penting akan menjadi informasi bagi pengawas baik di perbankan dan industri keuangan non bank untuk mencegahnya jika berpotensi merugikan konsumen keuangan bahkan pengawas akan melakukan tindakan jika terbukti ada pelanggaran.
Perlindungan konsumen ini harus dilakukan seimbang karena industri juga harus didorong inovatif dengan produk keuangannya agar tetap tumbuh dan berkembang. “Konsumen juga harus memiliki itikad baik dalam pemanfaatan layanan dan produk keuangan," ujar Tituk.
Menurut Tituk OJK tidak melindungi misalnya konsumen yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kredit sesuai yang diperjanjikan, menyalahgunakan data kondisi ketika membeli polis asuransi atau terlambat bahkan tidak membayar cicilan angsuran pembiayaan.