TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP INSA yang diketuai oleh Johnson W Sutjipto akhirnya menggugat DPP INSA pimpinan Carmelita Hartoto.
Pihak penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson mengaku selama ini pihaknya telah membuka komunikasi dengan melakukan mediasi. Namun DPP pihak Carmelita seperti sengaja mengulur ulur waktu.
“Sejak awal kami membuka mediasi, namun pihak tergugat tidak punya itikad baik dalam proses mediasi. Mereka hanya merespon melalui media massa,” kata Kuasa Hukum , Zulhendri Hasan disela-sela persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).
Dalam persidangan perdana tersebut Penggugat DPP INSA kubu Johnson diwakili Kuasa Hukum Zulhendri Hasan. Sedangkan pihak tergugat diwakili perwakilan Tergugat I yang mewakili dr. Hamka, Tergugat II mewakili Carmelita Hartoto dan Tergugat III Karompis. Sidang perdata dualisme kepengurusan DPP INSA dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas’ud dengan Baslim Sinaga dan Bidrek Riyono sebagai anggota majelis hakim.
Zulhendri mengatakan pihaknya melihat tergugat dari sejak awal gugatan diajukan sengaja mengulur-ulur waktu dengan alasan mereka mau menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) INSA lanjutan. Padahal dengan mengulur waktu , RUA INSA lanjutan secara otomatis dalam perpektif hukum batal.
“Karena sudah ada obyek gugatan. Apapun produk yang dihasilkan para pihak tergugat itu batal demi hukum itu dalam perspektif saya,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut , Ketua Majelis Hakim Mas’ud menyerahkan kepada penggugat dan tergugat untuk mediasi. Namun bila mediasi tidak berjalan dilanjutkan dengan proses hukum dengan menanggung segala resikonya.
Menanggapi permintaan Ketua Majlis Hakim, pihak penggugat berkeinginan agar mediasi dilakukan tanpa mediator. Tapi karena Majelis Hakim meminta agar mediasi dilakukan oleh mediator resmi dari pengadilan, penggugat akhirnya menyerahkan kepada majelis hakim. "Selama ini proses mediasi dan musyawarah telah berjalan di luar. Namun jangan sampai proses mediasi memperlama kepastian hukum,” ungkap Zulhendri di persidangan.
Menurut Zulhendri, persengketaan organisasi, parpol apapun kadang sengaja diletupkan lewat cara tidak "Quorum" atau Deadlock.
"Itu kita sama-sama tahu ketika tidak ada keinginan itu dibuat situasi dan kondisi persidangan dalam qourum Munas atau RUA itu untuk deadlock.
Namun dalam konteks organisasi itu deadlock itu sebelum pemilihan terjadi. Ini justru dibuat deadlock setelah ada pemenangnya. Ini itikad tidak baik. Ini tidak fair karena kita harus mengikuti aturan hukum,” terang Zulhendri.
Tentunya, imbuhnya, sengketa organisasi ini menimbulkan preseden buruk, dan merusak tatanan ketatanegaraan di Indonesia.
“Proses media secara informal itu sudah dilakukan dibawah Ketua Umum INSA Pak Johnson, dan Sekjen Pak Lolo Sujatmiko," tandasnya.
Karena itulah, agar tidak menimbulkan situasi yang semakin bias , pihak penggugat meminta agar mediasi tidak dilakukan 40 hari, namun hanya dua pekan saja.
Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tegasnya, telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni Pasal 1365 KUHP Perdata. Intinya, orang yang melakukan perdata yang telah merugikan tidak hanya perseorangan, namun pengurus INSA dan juga merugikan posisi stakeholder pengurus dan anggota DPP INSA.
Pada 22 Oktober 2015 kubu Johnson mendaftarkan gugatan perdata terhadap Carmelita Hartoto, Hamka, AJD Korompis di PN Jakarta Pusat karena mengatasnamakan DPP INSA. Ketiga tergugat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan PN Jakpus.
Penggugat menyesalkan pihak tergugat yang mengabaikan proses hukum yang berjalan, dan lebih memilih mengambil tindakan-tindakan yang kontra profduktif dan membingungkan para anggota, termasuk melaksanakan RUA ke-XVI Lanjutan di Surabaya tersebut.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Johnson W. Sutjipto memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan ketua umum INSA (Indonesia National Shipowner Association) dalam RUA (Rapat Umum Anggota) XVI INSA yang digelar di Jakarta, Jum’at 21 Agustus 2015. Johnson dipilihJohnson dipilih oleh 386 suara dari total 754 anggota, unggul tipis 23 suara atas Carmelita Hartoto (Ketua Umum INSA saat ini). Namun hasil ini ditolak oleh kubu Carmelita Hartoto karena dinilai terjadi kecurangan.
Wakil Ketua DPP INSA pihak Johnson,Paulis A Johan meminta agar segenap komunitas INSA diseluruh tanah air mendukung penuh proses persidangan agar segera diketahui kepengurusan yang memiliki status hukum supaya pelayanan bagi seluruh anggota INSA tidak terganggu.