Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan sopir truk inisial AZ (45) sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Slipi Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
“Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat laka maka statusnya menjadi tersangka,” ucapnya.
Ojo menyebut tersangka AZ melanggar pasal 310 ayat 4 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan guna penyelidikan kasus.
Sesuai peraturan UU Lalu Lintas Nomor 2 Pasal 10 Ayat 4, sopir truk menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya.
Ojo menuturkan bahwa pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, bukan pemilik (perusahaan).
"Jadi kita lebih fokus kepada orang yang menyebabkannya bukan pemiliknya," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi bahwa sang sopir sudah berpengalaman 10 tahun dalam profesinya.
Namun sang sopir menyatakan kurang istirahat di mana dia baru tidur pukul 02.00 dan membawa kendaraan pukul 04.50.
Truk tersebut diketahui bermuatan kardus yang rencananya dibawa dari Cikarang ke daerah Tangerang.
Sebelumnya, insiden kecelakaan beruntun di Slipi Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) yang menyebabkan dua orang pemotor meninggal dunia.
Polisi menyebut korban tewas pertama pria inisial A (33) pengendara motor Honda Vario B 6022 PYA mengalami luka di bagian kaki terpisah dari badan.