Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan sopir truk penyebab kecelakaan maut di Slipi Jakarta Barat belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kita sedang melakukan tahap penyelidikan kemudian besok kita akan akan naik ke sidik," ucap Ojo kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Polisi mengagendakan gelar perkara pada Kamis (28/11/2024) guna menentukan status sopir truk tersebut.
"Untuk sementara ini kita amankan yang bersangkutan, belum kita tahan," katanya.
"Nanti kalau sudah dinyatakan dia sebagai tersangka baru kita akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak berdasarkan alasan-alasan keyakinan dari penyidik," lanjut dia.
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut di Slipi Bertambah, Pengendara Motor yang Luka Berat Meninggal Dunia
Sopir truk disangkakan Peraturan UU Lalu Lintas Nomor 2 Pasal 10 Ayat 4 di mana yang bersangkutan adalah pengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya.
Ojo menuturkan bahwa pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, bukan pemilik (perusahaan).
"Jadi kita lebih fokus kepada orang yang menyebabkannya bukan pemiliknya," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi bahwa sang sopir sudah berpengalaman 10 tahun dalam profesinya.
Namun sang sopir menyatakan kurang istirahat di mana dia baru tidur pukul 02.00 dan membawa kendaraan pukul 04.50 WIB.
Truk tersebut diketahui bermuatan kardus yang rencananya dibawa dari Cikarang ke daerah Tangerang.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Slipi: Keteledoran Pengemudi Truk
Sebelumnya, insiden kecelakaan beruntun di Slipi Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) yang menyebabkan dua orang pemotor meninggal dunia.