Polisi menyebut korban tewas pertama pria inisial A (33) pengendara motor Honda Vario B 6022 PYA mengalami luka di bagian kaki terpisah dari badan.
Korban kedua meninggal dunia kedua A (36) yang meninggal di RS Pelni pengendara Yamaha B 5136 TCD.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat sopir truk mengantuk.
"Kita cukup prihatin ada kejadian kecelakaan lalu linta akibat keteledoran daripada pengemudi truk B 9586 HI yang berangkat dari Cikarang akan menuju ke daerah Tangerang," kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/10/2024).
Sopir truk melakukan pelanggaran pembatasan kendaraan untuk angkutan berat atau angkutan barang.
Pada pukul 05.00 WIB, Latif menuturkan angkutan berat sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri.
Sementara kejadian kecelakaan lalu lintas pukul 07.00 WIB sehingga sopir truk melanggar peraturan.
Pada saat terjadi, lokasi di turun Slipi pada saat dari timur ini kendaraan sudah lampu merah tetapi kendaraan dari arah Palmerah ke Petamburan sudah hijau.
"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini sopir dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk," ucapnya.
Sehingga, kendaraan dari Palmerah ke Petamburan satu kendaraan Wuling dan enam kendaraan roda dua terlibat dalam kecelakaan tersebut.