Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan sopir truk penyebab kecelakaan maut di Slipi Jakarta Barat belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kita sedang melakukan tahap penyelidikan kemudian besok kita akan akan naik ke sidik," ucap Ojo kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Polisi mengagendakan gelar perkara pada Kamis (28/11/2024) guna menentukan status sopir truk tersebut.
"Untuk sementara ini kita amankan yang bersangkutan, belum kita tahan," katanya.
"Nanti kalau sudah dinyatakan dia sebagai tersangka baru kita akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak berdasarkan alasan-alasan keyakinan dari penyidik," lanjut dia.
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut di Slipi Bertambah, Pengendara Motor yang Luka Berat Meninggal Dunia
Sopir truk disangkakan Peraturan UU Lalu Lintas Nomor 2 Pasal 10 Ayat 4 di mana yang bersangkutan adalah pengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaiannya.
Ojo menuturkan bahwa pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, bukan pemilik (perusahaan).
"Jadi kita lebih fokus kepada orang yang menyebabkannya bukan pemiliknya," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi bahwa sang sopir sudah berpengalaman 10 tahun dalam profesinya.
Namun sang sopir menyatakan kurang istirahat di mana dia baru tidur pukul 02.00 dan membawa kendaraan pukul 04.50 WIB.
Truk tersebut diketahui bermuatan kardus yang rencananya dibawa dari Cikarang ke daerah Tangerang.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Slipi: Keteledoran Pengemudi Truk
Sebelumnya, insiden kecelakaan beruntun di Slipi Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) yang menyebabkan dua orang pemotor meninggal dunia.
Polisi menyebut korban tewas pertama pria inisial A (33) pengendara motor Honda Vario B 6022 PYA mengalami luka di bagian kaki terpisah dari badan.
Korban kedua meninggal dunia kedua A (36) yang meninggal di RS Pelni pengendara Yamaha B 5136 TCD.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat sopir truk mengantuk.
"Kita cukup prihatin ada kejadian kecelakaan lalu linta akibat keteledoran daripada pengemudi truk B 9586 HI yang berangkat dari Cikarang akan menuju ke daerah Tangerang," kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/10/2024).
Sopir truk melakukan pelanggaran pembatasan kendaraan untuk angkutan berat atau angkutan barang.
Pada pukul 05.00 WIB, Latif menuturkan angkutan berat sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri.
Sementara kejadian kecelakaan lalu lintas pukul 07.00 WIB sehingga sopir truk melanggar peraturan.
Pada saat terjadi, lokasi di turun Slipi pada saat dari timur ini kendaraan sudah lampu merah tetapi kendaraan dari arah Palmerah ke Petamburan sudah hijau.
"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini sopir dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk," ucapnya.
Sehingga, kendaraan dari Palmerah ke Petamburan satu kendaraan Wuling dan enam kendaraan roda dua terlibat dalam kecelakaan tersebut.