TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, terjadi akibat dua kesalahan fatal sopir, AZ (44).
Pertama adalah melanggar jam operasional dan kedua adalah sopir mengantuk. Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (26/11/2024).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Slipi: Keteledoran Pengemudi Truk
“Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang,” ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa.
Aturan pembatasan jam operasional untuk angkutan berat atau angkutan barang menetapkan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh melintas di tol dalam kota dan jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB.
“Nah ini kejadiannya pukul 07.00 WIB. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar peraturan tersebut,” kata Latif.
Saat ini, polisi telah menangkap sopir truk berinisial AZ (44) dan membawanya ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan tes urine, sopir dinyatakan negatif narkoba. Sopir truk mengantuk saat kecelakaan terjadi.
Sopir mengantuk
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman sopir truk tersebut dalam keadaan mengantuk.
"Kita cukup prihatin ada kejadian laka lantas akibat keteledoran daripada pengemudi truk B 9586 HI yang berangkat dari Cikarang akan menuju ke daerah Tangerang," kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/10/2024).
Pada saat terjadi kecelakaan di turunan Slipi pada saat dari timur kendaaran sudah lampu merah namun kendaraan dari arah Palmerah ke Petamburan sudah hijau.
"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini sopir dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk," imbuhnya.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Slipi Jakarta yang Akibatkan 1 Orang Meninggal Dunia
Sehingga kendaraan dari Palmerah ke Petamburan satu kendaraan Wuling dan enam kendaraan R2 terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Diella Kartika Artha mengungkapkan kendaraan yang terlibat kecelakaan berjumlah tujuh.
Satu kendaraan roda empat kemudian sisanya enam sepeda motor.
“Selain satu orang MD, tiga luka berat, satu luka ringan," ucapnya kepada wartawan.
Baca juga: Aksi Kekerasan di Pulogadung: Seorang Pria Tewas Dipukuli usai Terlibat Kecelakaan Mobil
Sebelumnya diberitakan, satu orang dikabarkan tewas dalam kecelakaan beruntun beberapa kendaraan di Slipi, Jakarta Barat.
Hal itu diketahui dari postingan TMCPoldaMetro di mana kecelakaan disebut terjadi sekira pukul 07.00 WIB pagi ini.
Belum diketahui identitas korban tewas di TKP.
"Satu korban tutup usia dan saat ini masih dalam penanganan petugas Polri," demikian dikutip Tribunnews. (Kompas.com/Tribunnews)