News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga BBM

Pemerintah Dinilai Ngawur Pungut Rp 200 dari Setiap Liter Premium

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Senin (5/10). Pemerintah berencana akan menurunkan harga bbm bersubsidi pada hari ini. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi konsumsi pasokan bahanBBM bersubsidi jenis Premium akan stabil sekali pun harganya diturunkan pemerintah. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Energi Watch Indonesia Ferdinan Hutahean meminta Pemerintah agar menjelaskan secara rinci mengenai pungutan Rp 200 untuk setiap liter bahan bakar premium yang dibeli.

Pemungutan tersebut dilakukan sehubungan dengan penurunan harga BBM yang dilakukan pemerintah dari Rp 7.400 per liter menjadi Rp 7.150 per liter.

Ferdinand mengingatkan uang Rp 200 adalah yang yang sangat besar untuk setiap liter yang dibeli masyarakat.

Ferdinand pun menilai kebijakan tersebut 'ngawur' karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Supaya Pemerintah tidak jadikan publik sebagai ya kasarnya publik sekarang mensubsidi pemerintah. Rp 200 itu tidak kecil. Jangan nanti uang ini ngambang mungkin memakai dana blusukan yang habis," kata Ferdinand, Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Ferdinand menduga Pemerintah sengaja mengambil uang dari rakyat untuk membuat mereka kaya. Menurut Ferdinand, dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said tidak benar. Pasalnya, kata dia, dalam UU tersebut memang disebutkan Pemerintah bisa mengambi dana energi.

Masalahnya, kata dia, dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan dana tersebut diambil darimana. Apakah dari masyarakat, pelaku bisnis atau kontraktor.

Ferdinand pun menyindir Pemerintah yang tidak memungut uang dari penjulan BBM ketika harga minyak dunia sedang tinggi. Padahal, kata dia, keuntungan kontraktor sangat besar dan berlipat ganda.

"Kenapa sekarang ketika harga minyak dunia turun, dimana rakyat harusnya menikmati ini justru dibebankan pungutan tidak layak," kata dia.

Menurut Ferdinand, Pemerintah tidak bisa membuat aturan tersebut tanpa ada aturan langsung di bawah UU. Kata dia, mengenai pungutan Rp 200 setia liter itu harusnya dibuatkan Peraturan Pemerintah.

"Dana ini dasar hukumnya dari mana? Uangnya siapa yang megang, rekening atas nama siapa," tukas Ferdinand.

Sekadar informasi, Pemerintah mengumumkan menurunkan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis premium dan solar mulai Selasa (5/1/2016). Harga premium atau bensin turun dari Rp 7.400 per liter menjadi Rp 7.150 per liter. Harga solar turun dari Rp Rp 6.700 per liter menjadi Rp 5.950 per liter. Walau harga BBM diturunkan, namun pemerintah memungut uang Rp 200 rupiah dari tiap liter premium.

Sementara dari tiap liter solar, pemerintah memungut uang Anda senilai Rp 300.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini