News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Monopoli Terselubung 'Trader' Jadi Penyebab Tingginya Harga Gas

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga gas di Indonesia yang menggunakan formula fix price dinilai sulit untuk turun padahal harga minyak saat ini sudah turun jauh.

Saat ini, harga rata-rata gas berada di kisaran 7,7-8 dolar AS per juta british thermal unit (MMBTU), bahkan ada harga jual gas ke konsumen industri di atas 10 dolar AS per MMBTU.

Tingginya harga jual gas juga disebabkan ketidakefisienan pembangunan infrastruktur dan monopoli terselubung oleh trader gas.

Pengamat gas Hari Karyuliarto, menilai harga gas ada dua skema, yaitu harga lama dan harga baru. Pada harga lama masih ada yang 2,5-3 dolar AS per MMBTU, karena sudah tidak ada biaya eksplorasi dan hanya operating cost.

“Tetapi untuk lapangan yang baru sudah tidak mungkin harga gas bisa sampai ke harga tersebut karena ada ongkos produksi dan eksplorasi,” ujar Hari di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Dengan harga minyak saat ini yang terus turun, menurut Hari, harga gas bisa turun ke level 5 dolar AS per MMBTU. Tetapi kalau harga gas mau diturunkan, porsi pemerintah yang diturunkan karena pelaku usaha tidak mungkin mau menurunkan margin keuntungannya.

“Tetapi kalau dibilang harga gas saat ini bisa turun hingga 2-3 dolar AS per MMBTU sebenarnya suatu yang tidak mungkin, kecuali perusahaan yang lapangan sudah berumur 10 tahun karena tidak ada lagi biaya eksplorasi,” ujar Hari.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli sebelumnya menyatakan banyaknya trader gas yang tak memiliki infrastruktur membuat harga gas bumi di Indonesia menjadi mahal. Pasalnya, para trader ini hanya berperan sebagai broker.

Para trader ini hanya mencari rente dari penjualan gas bumi. Akibatnya rantai pasokan gas menjadi panjang dan harganya mahal, bahkan ada harga gas yang dijual 12 dolar AS per MMBTU padahal di luar negeri harga gas 3-4 dolar AS per MMBTU.

Rizal mendukung kebijakan Kementerian ESDM yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha niaga gas bumi untuk membangun infrastruktur. Rizal berpendapat bahwa Peraturan Menteri ESDM ‎Nomor 37 Tahun 2015 entang Ketentuan dan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi (Permen ESDM 37/2015) sudah tepat. Beleid tersebut melarang penjualan berlapis, pemegang izin usaha niaga gas (trader) harus menjual langsung ke pengguna sehingga mau tak mau trader harus membangun infrastruktur untuk mengirimkan gas ke pengguna.

Andy Noorsaman Sommeng, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas, mengatakan setuju dengan pernyataan Rizal Ramli karena tata kelola niaga gas yang tidak baik. Dia juga sudah mengusulkan agar Permen No 19 Tahun 2009 soal harga gas ditentukan oleh badan usaha untuk direvisi. “Saya sudah minta agar permen itu diubah oleh Kementerian ESDM cq Ditjen Migas,” ujarnya.

Pembenahan di Midstream

Hari mengakui terkait harga gas memang harus ada pembenahan termasuk di midstream seperti pipa dan terminal gas. Selain itu masih ada trader yang tidak punya infrastruktur gas dan hanya mengambil margin. Karena itu dia mendorong pemerintah untuk mengambil sikap tegas dengan mencabut izinnya.

“Untuk mendorong ketersediaan infrastruktur gas yang memadai, Pemerintah juga harusnya mewajibkan perusahaan trader untuk menyediakan infrastruktur seperti membangun pipa,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini