News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Ekspornya Manik-manik, Tetapi Isinya Ternyata Mutiara Seharga Rp 45 Miliar

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal mutiara senilai Rp 45 Miliar.

Rencananya barang tersebut akan diekspor ke Hongkong.

Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita sebanyak 114 kg mutiara yang dikemas dalam 5 boks kayu milik CV. SBP, dengan kisaran harga mutiara tersebut Rp 400 ribu per gramnya.

"Mutiara ini perkiraan nilainya minimal Rp 45 miliar. Itungannya dari beratnya yang kira-kira tadi berkisar 114 kg dikalikan dengan Rp 400.000 per gram," ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (12//2016).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga banyaknya praktik gelap dalam ekspor dan impor mutiara.

Ia menerangkan, Australia mengklaim 13 persen produksi dari South Sea Pearl, sedangkan Indonesia sisanya sekitar 80 persen.

"Kalau Australia nilainya itu 22 juta (dolar AS), kita harusnya 6 kali-nya. Ini pasti ilegalnya lewat laut atau lewat udara. Tapi saya belum liat yang hitam-hitam dari Timur Papua dan itu lebih mahal lagi," ungkap Susi.

Susi pun mengaku memiliki banyak tugas yang harus diselesaikan. Apalagi Indonesia sudah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN, Susi tak mau banyak barang impor ilegal yang ternyata diambil dari Indonesia dikirim kembali.

"Jadi ini adalah PR kita. Kita mau bersaing dengan MEA, tapi kita kebanjiran barang impor ilegal, ekspor ilegal", papar Susi.

Kronologi penggagalan ekspor mutiara oleh Bea Cukai, berawal dari CV. SBP pada tanggal 2 Desember 2015 yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Barang tersebut diajukan sebagai Beads atau manik-manik yang dikemas dalam boks kayu dengan berat bruto 116,5 kilogram.

Pengirimannya menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari KKP dan hasil analisa intelijen diindikasikan adanya pelanggaran berupa pemalsuan dokumen. Seperti, barang tidak sesuai dengan dokumen PEB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB).

Hasil uji menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis mutiara budidaya dari laut yang belum diolah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini