News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Freeport

Soal Freeport, Anggota DPR Nilai Menteri ESDM Langgar UU Minerba

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan massa Solidaritas Untuk Pergerakan Aktifis Indonesia (Suropati) berunjukrasa di depan Istana Wakil Presiden RI, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Anggota Komisi VII DPR RI, Bowo Sidik Pangarso menilai Menteri ESDM Sudirman Said telah melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) jika benar telah memberikan sinyal terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Padahal pembahasan kontrak baru boleh dilakukan pada 2019.‎ Kontrak PT Freeport itu sendiri akan habis pada 2021.

"Kalaupun itu benar, berarti melanggar UU itu Menteri ESDM," kata Bowo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Politikus Golkar, itu menegaskan bahwa perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir di 2021.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎‎"Jika pembahasannya mulai sekarang oleh pemerintah berarti melanggar Undang Undang," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini