TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Bowo Sidik Pangarso menilai Menteri ESDM Sudirman Said telah melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) jika benar telah memberikan sinyal terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Padahal pembahasan kontrak baru boleh dilakukan pada 2019. Kontrak PT Freeport itu sendiri akan habis pada 2021.
"Kalaupun itu benar, berarti melanggar UU itu Menteri ESDM," kata Bowo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Politikus Golkar, itu menegaskan bahwa perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir di 2021.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Jika pembahasannya mulai sekarang oleh pemerintah berarti melanggar Undang Undang," tuturnya.