TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran mengenai perjanjian transaksi repo dengan standar internasional atau Global Master Repurchase Agreement (GMRA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan, dasar pengaturan surat edaran GMRA tersebut melalui Peraturan OJK No.09/D.04/2015 tentang pedoman transaksi repo bagi lembaga jasa keuangan.
Menurut Nurhaida, keinginan mengimplementasikan GMRA Indonesia dalam transaksi repo dilatarbelakangi atas kebutuhan untuk standarisasi praktik transaksi repo, mengingat kondisinya terus berkembang dari tahun ke tahun.
"Pasar modal kita membutuhkan standarisasi terkait kegiatan repo di Indonesia, diharapkan dengan adanya GMRA ini, surat utang (obligasi) domestik menjadi lebih likuid dan pasar modal Tanah Air bisa lebih semarak lagi," kata Nurhaida, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menambahkan, hadirnya GMRA Indonesia, salah satu keinginan kami untuk memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar.
"Kami bersyukur karena ini jadi juga, mudah-mudahan dengan hadirnya GMRA hari ini, likuiditas pasar dapat meningkat," ungkap Muliaman di tempat yang sama.