News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayar PNBP Kini Bisa Lewat BNI

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BNI, Achmad Baiquini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kini mulai melayani pembayaran 10 jenis pungutan yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Ini dimungkinkan berkat adanya kerja sama antara Kementerian ATR dan BNI dalam layanan PNBP.

Direktur Utama BNI Ahmad Baiquni mengungkapkan, kerja sama ini bersifat saling menguntungkan dan menunjang tugas pokok serta fungsi masing-masing pihak.

Dengan demikian bisa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Selain itu, akan memberikan layanan yang lebih baik bagi pengguna jasa para Pihak.

"Wajib bayar PNBP selaku pengguna jasa Kementerian ATR dan juga  selaku nasabah BNI," ujar Baiquni, Senin (1/2/2016).

PNBP yang terkait dengan tugas dan fungsi pokok Kementerian ATR dan BPN diantaranya adalah Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Pelayanan Pendaftaran Tanah, Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya, dan Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Selain itu juga terdapat PNBP Pelayanan Pemeriksaan Tanah, Pelayanan Informasi Pertanahan, Pelayanan Lisensi, dan Pelayanan Pendidikan Pelayanan Pendaftaran Bekas Tanah terlantar.

Semua pelayanan tersebut saat ini sudah tersambung dengan SIMPONI dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Setoran PNBP tersebut dapat dibayar melalui BNI.

Kemudahan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib bayar dan/atau nasabah BNI.

Pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh outlet BNI di seluruh Indonesia, melalui internet banking BNI dan juga melalui ATM serta EDC.

Melalui internet banking BNI dan ATM, pembayaran PNBP dapat dilakukan selama 24 jam/ hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini