TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) kepemilikan saham asing di industri asuransi bakal segera meluncur.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, kemungkinan porsi 80% milik asing dan 20% saham milik lokal akan dipertahankan dalam PP tersebut. Kalaupun ada perubahan, kemungkinan berlaku pada pengajuan izin baru asuransi.
"Tahun ini mungkin PP akan keluar. Namun harus diketahui, bahwa tidak sedikit perusahaan asuransi joint venture (JV) milik asing porsi sahamnya sudah di bawah 59%," ujarnya, Senin (1/2).
Firdaus menyebut, perusahaan JV yang dimaksud antara lain adalah BNI dengan BNI Life, Sequis Life dengan Nippon Life, Panin dengan Panin Daichi Life. Serta Bank Mandiri dengan AXA Mandiri.
Sebagai informasi, dalam UU Perasuransian, kepemilikan asing dibatasi dalam persentase saham tertentu. Persentase kepemilikan asing itu masih akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini tengah dirancang oleh Kementerian Keuangan.
OJK sebelumnya telah menyampaikan ke pelaku usaha untuk mengembalikan posisi kepemilikan ke 80%. Nah, sisa 20% bisa dipenuhi dengan jalan melepas ke investor lokal atau go public.
Sedikitnya kata Firdaus, tersisa enam perusahaan asuransi jiwa yang saat ini mayoritas masih dikuasai asing dengan porsi saham hingga 90%.
Reporter Mona Tobing/Kontan