TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Raksasa furnitur asal Swedia, IKEA System B.V., kehilangan merek dagangnya, IKEA, di Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) di Indonesia telah menolak kasasi IKEA dan memenangkan PT Ratania Khatulistiwa sebagai pemegang resmi merek IKEA.
Ratania Khatulistiwa telah mendaftarkan merek IKEA pada Desember 2013. Nama tersebut merupakan singkatan dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi, yang mengacu pada industri rotan.
Menurut MA, IKEA meregistrasi mereknya sejak 2010, tetapi tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut.
Ketentuannya, jika merek untuk tujuan dagang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, maka merek tersebut bisa dihapus.
IKEA sendiri mendirikan outlet-nya di dekat Jakarta pada akhir 2014.
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan, salah satu dari tiga hakim panel tidak setuju penerapan perundangan merek dagang terhadap perusahaan sebesar IKEA, yang tentunya lebih besar dibanding Ratania.
Sayangnya, tidak jelas bagaimana masing-masing perusahaan menanggapi keputusan MA tersebut.
Pejabat Ratania yang berlokasi di Surabaya menolak untuk berkomentar. IKEA Indonesia juga tidak segera membalas permintaan untuk komentar.
Ratania sendiri mengajukan gugatan sengketa nama merek pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan 2014, ketika toko IKEA sedang dalam pengerjaan konstruksi.
Pada September 2014, keputusan pengadilan memenangkan Ratania dan memerintahkan IKEA untuk tidak menggunakan nama mereknya tersebut. IKEA kemudian mengajukan kasasi pada 2015.
Sebagai informasi, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd.
Saat ini toko IKEA buka di berbagai negara di dunia di bawah sistem franchise. Pada 1980-an, IKEA Group dimiliki oleh lembaga yang bermarkas di Belanda.
Penulis : Aprillia Ika/Kontan/Sumber: Associated Press