News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek Kereta Cepat

Soal Lama Konsesi Kereta Cepat, Rini Protes ke Kementerian Perhubungan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Rini Soemarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mempertanyakan waktu berlakunya konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung yang dipatok Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rini menilai, masa berlaku konsesi KA cepat terkesan dibedakan dengan konsesi proyek infrastuktur lainnya.

"Dalam konsesi yang 50 tahun itu, hitungan mulai konsesi itu kapan?," ujar Rini di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Seperti diketahui, Kemenhub akan memberikan waktu konsesi KA cepat selama 50 tahun.

Konsesi itu berlaku setelah dokumennya ditandatangi oleh PT kereta cepat Indonesia China (KCIC).

Namun menurut Rini, pada beberapa konsesi proyek infrastuktur lainnya seperti jalan tol, masa berlaku konsesi dimulai setelah proyek tersebut dioperasikan.

Hal inilah yang dinilai Rini menjadi salah satu penyebab konsesi belum disepakati KCIC.

"Salah satu pemegang saham KCIC adalah Jasa Marga yang punya jalan tol. Kalau jalan tol itu konsesi dihitung dimulai sejak izin operasi dimulai," kata Rini.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan konsesi 50 tahun berlaku setelah dokumen konsesi ditandatangi.

Setelah waktu konsesi habis, sarana dan prasarana KA cepat harus diserahkan kepada negara dengan kondisi yang layak operasi.

Namun, PT KCIC belum sepakat dengan dengan poin itu karena waktu seharusnya konsesi berlaku setelah pengoperasian, bukan setelah penandatangan konsesi.
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : M Fajar Marta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini