News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek Kereta Cepat

Jonan Melawan, Lintasan Kereta Tidak Bisa Diberikan Hak Eksklusif

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan meresmikan Air Traffic Control System (ATS) Top Sky di kantor cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) kawasan bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/1/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menegaskan Pemerintah tidak bisa memberikan hak eksklusif kepada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung milik konsorsium KCIC jika permohonannya adalah lintasan Kereta Api.

"Baca Undang-Undang Perkeretaapian, lintasan kereta umum tidak boleh eksklusif," ujar Jonan dalam jumpa pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Sebab, Jonan mengatakan, Kereta Api tidak bisa berhenti di sembarang tempat, atau harus berhenti di stasiun yang ada.

Karena itu, lanjut Jonan, pihaknya membuka pintu perundingan jika hak eksklusif tidak mengacu pada lintasan, tetapi mengacu pada batas radius per stasiun.

"Lalu pemerintah tidak akan memberikan izin kepada badan usaha lainnya untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian cepat dengan radius jarak stasiun. Nah ini boleh runding. Mau 10 km, 25 km. jadi yang jarak itu stasisunnya, bukan lintasnya," kata Jonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini