TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce yang mulai menjamur di Tanah Air menjadi sorotan Bank Indonesia (BI).
BI akan menyusun aturan baru pada transaksi pembayaran non tunai melalui dompet elektronik (e-wallet) di e-commerce. Tujuannya untuk perlindungan konsumen yang ingin bertransaksi di e-commerce.
“Rencananya, aturan ini akan keluar pada kuartal II-2016,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Jumat (12/2).
Ke depan, bagi para perbankan dan industri telekomunikasi (telko) yang ingin menerbitkan e-wallet harus mengajukan izin ke BI dengan aturan baru. E-wallet merupakan uang elektronik (e-money) namun berbentuk server base.
Ronald menambahkan, BI menerapkan beberapa syarat bagi perusahaan yang ingin mendirikan e-wallet.
Di antaranya perusahaan harus berbadan hukum indonesia, mekanisme mudah dan aman, status pemilik tidak dalam masalah.
“Aturan ini berlaku untuk e-wallet baru dan belum berizin. Sedangkan yang sudah berizin dapat berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Selama ini, BI belum menerapkan aturan transaksi e-wallet ini.
Misalnya, saat ini e-wallet berbasis server yang telah memperoleh izin dari BI adalah XL Tunai milik PT XL Axiata Tbk, Dompetku milik PT Indosat Tbk (Indosat Ordeo), TCASH milik PT Telekomunikasi Seluer (Tekomsel), dan CIMB Click milik PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Berdasarkan data BI, jumlah uang elektronik yang beredar mencapai 44,54 juta per November 2015 atau naik 24,47% dibandingkan posisi 35,73 juta per Desember 2014. Uang elektronik ini terdiri dari card base dan server base.
Sedangkan transaksi uang elektronik tercatat untuk volume transaksi 46,75 juta per November 2015 atau naik 78,78% dibandingkan posisi 26,15 juta per November 2014.
Nilai transaksi mencapai Rp 461,04 miliar per November 2015 atau naik 64,05% dibandingkan posisi Rp 281,38 miliar per Desember 2014.
Reporter Nina Dwiantika