News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Dapat Rumah Bersubsidi Seharga Rp 150 Juta? Inilah Syarat Gaji Maksimal dan Minimal

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persyaratan mendapatkan rumah bersubsidi minimal memiliki gaji pokok Rp 3 juta dan maksimal Rp 4 juta.

Jika memenuhi syarat tersebut masyarakat sudah bisa menempati rumah sederhana dengan bunga kredit 5 persen dan harga rumah di bawah Rp 150 juta.

Salah seorang marketing pengembang rumah bersubsidi Dinur Hidayat menjelaskan jika gaji diatas Rp 4 juta juga bisa mendapatkan rumah bersubsidi. Namun bunga kredit yang diberikan tidak 5 persen dan fluktuatif mengikuti acuan suku bunga dari perbankan.

"Kalau gaji diatas Rp 4 juta bisa dapat tapi bunganya berubah-ubah setiap bulan," ujar Dinur kepada Tribunnews.com, di BTN Indonesia Property Expo 2016, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Dinur memaparkan harga yang ditawarkan pengembang pun berubah jika gajinya tidak sesuai persyaratan.

Jika pada awalnya harga di kisaran Rp 130 juta, maka developer properti dan perbankan sepakat menaikkan harga jualnya sesuai kelebihan gaji yang dipersyaratkan.

"Nanti dihitung lagi kelebihan gajinya berapa, naiknya bisa sampai 18 persen dari harga jual semula," kata Dinur.

Dinur mengakui kebanjiran booking. Meski lokasi rumah yang ditawarkan cukup jauh dari pusat kota, namun masyarakat tergiur dengan rumah murah karena bunga kreditnya sampai tahun terakhir menyicil.

"Tertariknya karena cicilan tetap, kalau normal suku bunganya bisa 11 persen," jelas Dinur. (Fajar Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini