News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi IV Minta KKP Lebih Peduli kepada Nelayan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan Katak (kopaska) memasang bahan peledak diatas kapal nelayan asing yang akan ditenggelamkan di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (22/2). TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Robert Kardinal meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau ulang Surat Edaran tentang pembatasan ukuran GT Kapal Perikanan.

Dalam SE tersebut berisi ukuran kapal penangkapan dan pengangkutan ikan yang dapat diajukan untuk permohonan SIUP/SIPI/SIKPI tidak lebih dari 150 GT.

"Banyak nelayan yang mengeluhkan terbitnya peraturan KKP tersebut. ‎Terutama peraturan yang hanya bolehkan kapal tangkap ikan maksimum 150 GT," kata Robert di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Robert menuturkan, tak hanya mengenai surat edaran, para nelayan yang mengadu ke Komisi IV juga keberatan akan Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Pada dasarnya mereka (nelayan) menganggap pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakannya dan soal PNBP sangat memberatkan bagi para nelayan. Dimana sebelum melaut mereka harus membayar beberapa persen pajak," tuturnya.

Politikus Golkar itu akan segera memanggil Menteri KKP, Susi Pudjiastuti untuk menyelesaikan persoalan yang diadukan nelayan. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini KKP harus bijak melihat persoalan yang dihadapi oleh nelayan.

"Kasihan nelayan-nelayan kita, mereka hidupnya sudah dibawah standar hidupnya. Pemerintah seharusnya lebih peduli dengan mereka," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini