News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Siapkan Regulasi Atur Hunian Warga Asing

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agraria dan Tata Ruang saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertajuk Rumah Hunian untuk Warga Asing di Tangerang, Banten, Jumat (26/2/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional bakal segera menerbitkan peraturan menteri (permen), yang mengatur secara rinci hunian bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Permen ini dikeluarkan untuk memperjelas apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

"Permen ini sebagai jawaban banyak pihak yang mempertanyakan aturan teknis mengenai hunian seperti apa yang bisa dimiliki asing," kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/2/2016).

Menurutnya, dalam permen tersebut akan ditegaskan soal mengenai status hak pakai, waktu pakai, sampai harga untuk setiap hunian.

"Karena sampai sekarang banyak PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang kesulitan untuk menerjemahkan PP Nomor 103/2015," kata Ferry.

Sebagai contoh, terkait harga, banyak yang mempertanyakan angka Rp5 miliar hingga Rp10 miliar untuk setiap hunian bagi warga asing.

"Untuk wilayah Jakarta harga segitu tak masalah. Tapi di luar Jakarta menjadi bermasalah," katanya.

Untuk itu Ferry menyebutkan, permen akan mengatur kategorisasi harga untuk setiap daerah. Sedikitnya ada sembilan pembagian wilayah dalam menentukan setiap hunian asing.

Pada prinsipnya, Ferry menegaskan, warga asing tak boleh memiliki hak milik atas tanah maupun hunian.

"Mereka hanya akan diberikan hak pakai sesuai dengan konstitusi kita," katanya.

Lebih lanjut Ferry menegaskan, pemerintah hanya akan memberi hak pakai kepada warga asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Namun, dia mengingatkan, mereka tak boleh memiliki hak milik atas tanah.

"Jadi, walaupun kami memberikan hak pakai hingga seumur hidup bagi warga asing, tetap saja mereka tak bisa memiliki hak atas tanah yang mereka diami," katanya.

Selain itu, warga asing juga tak boleh properti berupa rumah tapak atau landed house. Mereka harus memiliki apartemen yang aturannya sudah ditetapkan pemerintah.

"Artinya, orang asing juga tak boleh memiliki rumah susun yang mendapatkan subsidi dari pemerintah," kata dia.

Untuk kasus warga asing yang mencoba memiliki rumah tapak dengan cara di Bali atau Nusa Tenggara Barat Ferry mengatakan akan membuat aturan tegas.

"Kami akan menetapkan kalau sertifikat itu tak bisa diagunkan ke perusahaan atau orang asing," kata Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini