TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Ahmad Ali menilai, dilihat dari sisi hukum, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan pengelolaaan Bandara Halim Perdana Kusuma, di Jakarta TImur kepada Lion Group memang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Namun jika dilihat dari aspek kewenangannya, Bandara Halim Perdanakusma tetaplah merupakan aset negara yang harus dilindungi.
“Maka kalau dia aset negara, Saya kira tidaklah pantas dimonopoli oleh perusahaan swasta,” kata Ali dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribun, Senin (7/3).
Dia menambahkan, jika Lion Air ingin mengelola bandara, seharusnya perusahaan ini membuat bandara sendiri. Jika tetap mengonrtrol pengelolaan bisnis penerbangan sipil di Bandara Halim dikkhawatirkan akan memicu persaingan yang tidak elegan karena di sana tidak hanya ada penerbangan Lion Group tapi juga dari maskapai lain, termasuk dari Garuda Indonesia Group.
Ali menjelaskan, selain melayani penerbangan umum, Bandara Halim juga memiliki nilai strategis karena fungsinya sebagai pangkalan pertahanan udara Indonesia di di jantung ibukota.
"Posisi ini tentu sangat vital dan semestinya tidak tersentuh dari pihak lain," kata Ali.
"Sudah seharusnya bandara ini tidak dikomersialkan karena ini menyangkut kepentingan strategis dan rahasia bangsa, maka sebagai alat vital ini harus dijaga," tambahnya.
Apalagi, Bandara Halim selama ini juga menjadi bandara yang dipakai pesawat kepresidenan RI untuk terbang dan mendarat, baik dalam lawatan Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri, maupun luar negeri.
"Para tamu negara yang berkunjung ke Indonesia juga selalu disambut di bandara tersebut. Belum lagi saat Presiden Indoensia hendak melakukan kunjungan kenegaraan, juga melalui bandara tersebut," kata Ali.
Jika Halim dikelola swasta, “Bisa jadi malah mengutamakan kepentingan usaha dan komersialisasi lebih didahulu, dibandingkan kepentingan negara,” ungkapnya.
Dalam amatan Mat Ali selama ini, Lion Air memiliki sejumlah catatan negatif. "Lebih baik pihak Lion Air memperbaiki lebih dulu layanan penerbangannya," imbuhnya.
Sebelumnya MA telah mengeluarkan putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara PT Angkasa Pura II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Terkait hal tersebut, Ali menyatakan Komisi V DPR RI akan melakukan rapat dengan Menteri Perhubungan, PT Angkasa Pura dan Induk Koperasi TNI AU yang selama ini menjadi mitra Angkasa Pura II dalam mengelola Bandara Halim..
"Bandara ini aset negara. Jangan serta-merta ini dikelola oleh Induk Koperasi TNI AU (Inkopau), seenaknya dialihkan atau dibisniskan,” ungkapnya.