TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah daerah ke depan perlu menetapkan zona aman untuk kawasan perumahan dan permukiman bagi masyarakat.
Hal itu bisa dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto berharap RP3KP membantu Pemda dalam menentukan zona-zona yang aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat. Hal ini mengingat masih banyak daerah-daerah yang termasuk rawan bencana dipenuhi perumahan masyarakat.
“Jika perumahan dan kawasan pemukiman tidak diatur sejak dini dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan yang tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat," ujar Heri, Kamis (10/3/2016).
Kementerian PUPR, imbuh Heri, sangat mengapresiasi pembahasan Raperda RP3KP yang saat ini sedang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Ia berharap Perda yang dihasilkan nanti dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan perumahan di daerah tersebut.
“Provinsi Sumatera Barat itu termasuk daerah rawan gempa sehingga perlu pengaturan lokasi untuk perumahan masyarakat,” kata Heri.
Lebih lanjut, Heri menerangkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk 10 tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa.
"Tujuannya agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni," papar Heri.