News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kereta Cepat

Izin Pembangunan Kereta Cepat Menunggu Kelengkapan Persyaratan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berbincang bersama Gubernur Jawa Barat berjalan pada acara peletakan batu pertama pembangunan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di Desa Mandalasar, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016). Proyek kereta cepat Bandung-Jakarta merupakan hasil kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok tersebut direncakanan selesai pada tahun 2018 dan diharapkan bisa beroprasi pada awal 2019. TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan masih menunggu kelengkapan persyaratan dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk memperoleh izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Pemerintah menargetkan perizinan tersebut bisa diselesaikan pekan ini.

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, secara prinsip, persyaratan izin pembangunan kereta cepat sudah selesai, namun ada beberapa hal teknis yang mesti dilengkapi perusahaan.

"Kurang sedikit-sedikit kok, namun prinsipnya sudah selesai, tinggal administasinya, kalau selesai minggu ini bisa teken semua," ujar Jonan di komplek Kantor Kepresiden, Rabu (16/3).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menunda memberikan izin pembangunan lantaran masih menunggu perbaikan dokumen detail engineering desain (DED) dari PT KCIC. Pasalnya, dokumen sebelumnya yang diberikan ke pemerintah hanya mencakup jalur sepanjang 5 kilometer (km) dari total panjang jalur 142,3 km.

Pemerintah menginginkan dokumen tersebut paling tidak mencakup 1/4 dari total panjang lintasan yang mau dibangun. Izin pembangunan tersebut dapat diberikan pemerintah setelah perusahaan memberikan dokumen-dokumen persyaratan.

Namun, Jonan belum bisa memastikan rencana pembangunan kereta cepat tersebut dapat dimulai kembali setelah sebelumnya dilakukan groundbreaking pada 21 Januari silam. "Izin pembangunan dan pelaksanaan pembangunan itu beda, jadi terserah mereka mau bangun kapan," kata dia.(Muhammad Yazid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini