TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Organda DKI Jakarta keberatan dengan pembebasan jumlah badan usaha dan armada taksi di Jakarta.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, Organda tetap pada koridor bahwa loadfactor untuk pasar taksi harus dibatasi jumlah armadanya. "Sebab, kalau tidak, nanti akan merusak persaingan usaha antar operator," ujarnya, Rabu (16/3).
Shafruhan yang juga menjabat sebagai Direktur PT Express Transindo Utama Tbk mengatakan, aturan ini harus dikaji kembali. Menurutnya, aturan ini belum mendorong tumbuhnya badan usaha taksi.
Justru, aturan ini akan menyusahkan perusahaan taksi kecil dengan jumlah armada sedikit. "Sebelum adanya aturan itu, perusahaan-perusahaan kecil sudah tutup," imbuhnya.
Meski demikian, Shafruhan sepakat, aturan ini bisa mendorong peningkatan kualitas di kalangan operator taksi.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan, jumlah badan usaha atau pengelola dan armada yang diizinkan untuk mengoperasikan taksi tidak lagi dibatasi.
Aturan yang berlaku sejak 22 Januari 2016 ini menggantikan Instruksi Gubernur Nomor 214 Tahun 2002 tentang jumlah maksimum badan usaha dan armada angkutan taksi.
Aturan lama tersebut membatasi jumlah paling banyak 50 badan usaha dan 27.435 armada taksi.
Reporter: Pamela Sarnia