News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di-deadline Sampai Mei 2016, Pengemudi Grab dan Uber Harus Kantongi SIM A Umum

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi taksi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberi tenggat waktu kepada Uber dan Grab hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan sehingga bisa menjadi angkutan umum berbasis aplikasi online yang legal.

Demikian hasil rapat yang diadakan di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (24/3) untuk membahas solusi final legalitas angkutan umum berbasis aplikasi online yang dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait.

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari Rapat sebelumnya yang berlangsung di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (23/3), dimana pada rapat yang diselenggarakan pada hari Rabu tersebut menghasilkan beberapa poin penting diantaranya :

Pertama, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pihak Grab dan Uber diberikan dua pilihan yaitu : tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Grab dan Uber memutuskan untuk tetap menjadi content provider (bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum).

"Dengan keputusan tersebut, pihak Grab dan Uber diminta untuk bekerjasama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk Badan hukum (Koperasi)," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata, Kamis (24/3/2016).

Ketiga, Badan hukum (Koperasi) tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur seperti : pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lainnya (ada 7 perizinan yang harus dipenuhi). Koperasi tersebut nantinya yang akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum.

"Koperasi tersebut menjalankan usaha angkutan umum rental, dengan demikian kendaraan bisa beroperasi dengan plat nomor hitam (tidak perlu plat kuning)," jelas Barata.

Badan Hukum (Koperasi) yang bekerjasama dengan pihak Grab atau Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinannya."Jika sampai pada waktu yang ditentukan, perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," papar Barata.

Selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh tetap beroperasi namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini