TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) akan menindak tegas setiap pengemudinya yang terbukti telah melakukan tindakan merugikan kepentingan umum ketika melakukan aksi unjuk rasa pada 22 Maret 2016.
"Tindakan tegas dengan cara memberikan teguran keras dan berbagai sanksi lainnya sampai dengan pemutusan hubungan kerja," ujar Direktur Express Transindo Utama, David Santoso, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
David mengatakan, manajemen tidak pernah mendukung rencana aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi dan perseroan telah melakukan evaluasi atas jumlah unit taksi yang mungkin tidak beroperasi pada Selasa pekan ini.
"Terdapat potensi kehilangan pendapatan untuk unit taksi yang tidak beroperasi, namun analisas yang dilakukan manajemen, jumlah kehilangan pendapatan saat itu tidak memberikan dampak yang material terhadap kinerja keuangan dan operasional perseroan," tuturnya.
Menurut David, perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan dan menjaga layanan kepada konsumen, seperti melakukan peningkatan pelatihan pelayanan yang intensif kepada pengemudi (kebersihan dan keramahan) dan sistem penghargaan.
"Kemudian penindakan yang tegas untuk memberikan motivasi kepada pengemudi dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan dan pengembangan sistem pemesanan online yang stabil dan handal," ujar David.