TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih menunggu Uber memenuhi perizinan operasionalnya. Karena hal yang paling dikhawatirkan terkait keamanan dari operasional angkutan umum berbasis aplikasi tersebut.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut bahayanya pengendara Uber yakni pemakaian SIM A umum. Sedangkan untuk mengoperasikan transportasi publik, Jonan menegaskan harus memakai SIM A Khusus.
"Semua pengemudi transportasi harus punya SIM A Khusus. Sekarang sopir Uber pakai apa? Sim A Umum, ya beda," ujar Jonan di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Jonan juga meminta semua sopir Uber harus terdaftar di Kementerian Perhubungan. Pasalnya hal tersebut berhubungan langsung dengan keselamatan pengguna jasa layanan aplikasi tersebut.
"Untuk keamaan bermasyarakat kendaraan dan pengemudi terdaftar di Kementerian Perhubungan," kata Jonan.
Jonan menambahkan pihak Uber harus menyelesaikan Uji KIR dan mendapatkan sertifikat KIR. Mengenai masalah KIR, Jonan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memantau Uber.
"Orang bilang KIR bohong-bohongan aja. Sekarang tanya kepala daerah deh, KIR perlu apa nggak perlu," tegas Jonan.